Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat adalah hak dari setiap warga negara yang dijamin oleh undang undang. Kegiatan menyampaikan pendapat disini cakupannya sangat luas baik itu mengungkapkan pendapat secara langsung, tertulis, lewat online atau bahkan demo sekalipun.
Namun sayangnya akhir akhir ini hal tersebut agak sedikit tercoreng. Banyak orang yang berpendapat dan memberikan kritik kepada suatu pihak yang bukannya didengar namun justru dipersekusi. Persekusi ini bentuknya juga beragam dari yang hanya sekedar intimidasi online, doxing bahkan hingga ke kekerasan fisik. Dan pelaku persekusi ini umumnya adalah pihak yang berseberangan dengan orang yang mengkritik tadi. Tentu saja hal tersebut sangatlah mencederai demokrasi yang mengutamakan kebebasan berpendapat.
Untuk itu pemerintah tentu saja harus mengambil tindakan tegas. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi persekusi yang mengancam demokrasi ini. Salah satunya menurut Anies Baswedan adalah dengan membuat aturan atau undang undang dengan pasal yang khusus menangani masalah persekusi ini.
Undang undang atau peraturan ini perlu memberikan aturan yang tegas termasuk juga sanksi untuk para pelaku persekusi. Baik itu pelaku persekusi yang sifatnya individu maupun kelompok Pasal-pasal ini nantinya juga harus memberikan jaminan akses yang adil dan independen ke sistem peradilan bagi mereka yang menjadi korban persekusi. Nantinya dengan adanya undang undang disertai pasal anti persekusi akan menjadikan orang merasa aman saat mengeluarkan pendapat atau memberikan kritik kepada pihak lain baik itu pemerintah maupun non pemerintah.
Selain perlu membuat aturan atau perundang undangan yang terkait persekusi, untuk mendukung kebebasan berpendapat pemerintah harus memberikan akses ruang publik yang terbuka untuk berpendapat. Termasuk juga kebebasan kepada pers untuk memberitakan hal yang terjadi dengan sebenar benarnya.
Dengan adanya kebebasan berpendapat ini maka akan diperoleh berbagai kritik yang membangun dari masyarakat. Dari kritik ini bisa jadi bahan perbaikan mana mana yang masih dianggap kurang sesuai dan perlu ditingkatkan. Dengan demikian akan bisa lebih mudah dalam mencapai kemajuan sosial.