Bos Konter Pulsa Tewas Usai Berhubungan Dengan Pasangan Sesama Jenis. Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya

By | July 30, 2020

Berita Lampung terkini, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh Dede Saputra (23) setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Korban pembunuhan tersebut seorang bos konter pulsa yang ditemukan tewas di tempat penampungan air di ladang Dusun Pagar Jarak, Pekoh Tiuh, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

Untuk lebih jelasnya, simak fakta – fakta menarik terkait kasus pembunuhan bos konter pulsa di tempat penampungan air di Kabupaten Tanggamus, Lampung :

  1. Kedua Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi Di Kediamannya Masing – Masing

Terdapat dua orang pelaku pembunuhan yaitu inisial BM (21) alias Alan warga Kecamatan Talang, dan SA (33) warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Kedua pelaku ditangkap polisi di kediamannya masing – masing pada Rabu (14/7/2021).

Diketahui, korban Dede Saputra (23) dibunuh setelah berhubungan intim dengan pelaku BM (21).

Kast Reskrim Polres Tanggamus Ipdtu Ramon Zamora mengatakan bahwa terdapat dua orang pelaku yang sudah ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban berhasil diidentifikasi.

Ramon mengungkapkan bahwa pelaku BM sudah kenal dengan korban sejak tahun 2019 lalu. Pelaku BM merupakan pasangan sesama jenis dari korban Dede yang sering diajak berkencan dengan cara dibayar. Namun, hubungan keduanya renggang setelah korban menikah, meski mereka masih sering berkencan. Para pelaku merupakan teman dekat korban.

  1. Ramon : Motif Pembunuhan Diduga Dilatarbelakangi Dendam

Ramon menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku diduga karena dilatarbelakangi dendam. Pasalnya, korban selalu ingkar janji dalam membayar jasa kencan dari pelaku. Korban menjanjikan akan membayar pelaku sebesar Rp. 700.000, namun korban hanya membayar Rp. 300.000 saja usai melakukan hubungan sejenis.

Menurut pengakuan pelaku BM, setelah korban Dede menikah, dirinya tidak pernah dibayar usai berkencan. Karena korban selalu ingkar janji, pelaku pun dendam dan akhirnya mengajak rekannya SA untuk melakukan pembunuhan berencana. Ramon Zamora menduga pembunuhan itu diduga terjadi pada Minggu (11/7/2021) malam.

  1. Kronologi Pembunuhan Korban

Ketika itu, pelaku memancing korban untuk bertemu di lokasi pembunuhan di sebuah kebun di Dusun Kebumen, Pekon (desa) Banjar Agung, Kecamatan Pugung, dengan ajakan berkencan. Kemudian pelaku BM menjemput korban lalu menuju ke lokasi, sementara pelaku SA bersembunyi di lokasi. Sesampainya di lokasi, pelaku BM dan korban berhubungan seks.

Usai berhubungan seks, korban memberikan uang sebesar Rp. 300.000 kepada pelaku, namun karena uang yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian awal sebesar Rp. 500.000, pelaku BM langsung menusuk korban dengan pisau yang sudah disiapkannya sebanyak 24 kali di bagian dada.

Sementara itu, pelaku SA membantu BM untuk membunuh korban dengan memukul kepala korban dengan menggunakan batu. Setelah korban tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian memasukkan jasad korban kedalam plastik lalu membuangnya ke penampungan air di ladang Sudun Pagar Jara.

Setelah itu, kedua pelaku berpisah di Kuburan Sukaraja Talangpadang, kemudian pelaku BM membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda dan selanjutnya menemui SA kembali untuk mengantarnya membawa sepeda motor kearah Natar. Kedua pelaku membawa kabur motor, handphone, dan uang korban.

Diberitakan sebelumnya, seorang bos konter pulsa di Tanggamus dibunuh usai berhubungan seks dengan pasangan sesama jenisnya. Kedua pelaku membunuh korban dengan latar belakang dendam karena dibayar tidak sesuai perjanjian untuk berhubungan seks.

Ramon menegaskan, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, kemudian dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.